Saat
ini kasus cyber crime sedang marak terjadi baik di luar negeri maupun Indonesia.
Di Indonesia sendiri tercatat 36,6 juta serangan cyber
crime dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (dikutip dari
Kompas.com). Dari sekian banyak kasus cyber
crime 40% merupakan kasus penipuan online,
30% merupakan kasus pencemaran nama baik dan sisannya merupakan kasus cyber crime yang lainnya seperti hacking, cracking dan lain-lainnya.
Contoh
Kasus
REPUBLIKA.CO.ID,
SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkap kasus penipuan
melalui online dengan menggunakan jejaring sosial Facebook. Penipuan ini
menyebabkan korbannya rugi puluhan juta rupiah.
"Pelaku
penipuan itu yakni Dede Rahmat (28) dan Hasan Rarwis, keduanya kami tangkap di
rumahnya di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi " kata Kapolres Sukabumi Kota
AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Jumat (6/2).
Ia
mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka untuk memperdai korbannya yakni
Wilda Silviani (32) warga Kota Sukabumi dengan cara membuat akun Facebook palsu
mulai dari foto, alamat hingga namanya juga palsu.
Kemudian
tersangka Dede berkenalan dengan Wilda melalui akun jejaring sosial itu dan
mengaku bekerja di pelayaran.
Setelah
dua bulan berkenalan melalui akun jejaring sosial itu, tersangka mulai
menunjukan niat buruknya itu. Tersangka berpura-pura tengah kesulitan keuangan
karena gajinya belum bisa cair, dengan dibantu Yunus yang berpura-pura menjadi
atasannya, kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara meminjam uang
kepada Wilda dengan total Rp 37 juta.
"Setelah
uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif.
Sadar merasa tertipu korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami
pun berhasil menangkap keduanya di Kota Cimahi, Jabar," tambahnya.
Polisi
menjerat tersangka yang berprofesi sebagai penjual burung ini dengan pasal 378
KUHP tentang Penipuan dan Undang undang ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun
penjara.
"Kami
juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti foto untuk akun
palsu, dua unit kendaraan roda dua bernomor polisi Bandung dan dua buah buku
rekening dari salah satu Bank," katanya.
Sementara
itu, Dede mengaku uang hasil menipunya itu digunakan untuk berfoya-foya dan
membeli barang. Perkenalan dirinya dengan korban berawal sejak dua bulan lalu
yakni Desember 2014 melalui Facebook, namun belum pernah bertatap muka dengan
korbannya untuk berkomunikasi ia hanya menggunakan telepon dan jejaring
sosialnya.
"Uang
itu tidak langsung diberikan, tetapi meminjamnya secara bertahap. Korban sering
meminta ketemuan tetapi saya menolaknya karena sudah mempunyai suami,"
katanya.
Analisa:
Menurut
saya kasus ini melanggar Undang-Undang ITE dengan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik”. Serta masing-masing mendapatkan sanksi dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal ini diatur sebagaimana ketentuan
pada Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2.
Sumber