Thursday, 7 April 2016

Analisa Kasus Penyalahgunaan Undang-Undang ITE

Diposkan oleh C. Sheilla di 23:02 1 komentar


Saat ini kasus cyber crime sedang marak terjadi baik di luar negeri maupun Indonesia. Di Indonesia sendiri tercatat 36,6 juta serangan cyber crime dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (dikutip dari Kompas.com). Dari sekian banyak kasus cyber crime 40% merupakan kasus penipuan online, 30% merupakan kasus pencemaran nama baik dan sisannya merupakan kasus cyber crime yang lainnya seperti hacking, cracking dan lain-lainnya.

Contoh Kasus
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkap kasus penipuan melalui online dengan menggunakan jejaring sosial Facebook. Penipuan ini menyebabkan korbannya rugi puluhan juta rupiah.

"Pelaku penipuan itu yakni Dede Rahmat (28) dan Hasan Rarwis, keduanya kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi " kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Jumat (6/2).

Ia mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka untuk memperdai korbannya yakni Wilda Silviani (32) warga Kota Sukabumi dengan cara membuat akun Facebook palsu mulai dari foto, alamat hingga namanya juga palsu.

Kemudian tersangka Dede berkenalan dengan Wilda melalui akun jejaring sosial itu dan mengaku bekerja di pelayaran.

Setelah dua bulan berkenalan melalui akun jejaring sosial itu, tersangka mulai menunjukan niat buruknya itu. Tersangka berpura-pura tengah kesulitan keuangan karena gajinya belum bisa cair, dengan dibantu Yunus yang berpura-pura menjadi atasannya, kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara meminjam uang kepada Wilda dengan total Rp 37 juta.

"Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif. Sadar merasa tertipu korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami pun berhasil menangkap keduanya di Kota Cimahi, Jabar," tambahnya.

Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai penjual burung ini dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang undang ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti foto untuk akun palsu, dua unit kendaraan roda dua bernomor polisi Bandung dan dua buah buku rekening dari salah satu Bank," katanya.

Sementara itu, Dede mengaku uang hasil menipunya itu digunakan untuk berfoya-foya dan membeli barang. Perkenalan dirinya dengan korban berawal sejak dua bulan lalu yakni Desember 2014 melalui Facebook, namun belum pernah bertatap muka dengan korbannya untuk berkomunikasi ia hanya menggunakan telepon dan jejaring sosialnya.

"Uang itu tidak langsung diberikan, tetapi meminjamnya secara bertahap. Korban sering meminta ketemuan tetapi saya menolaknya karena sudah mempunyai suami," katanya.

Analisa:
Menurut saya kasus ini melanggar Undang-Undang ITE dengan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Serta masing-masing mendapatkan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal ini diatur sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2.

Sumber

Thursday, 7 April 2016

Analisa Kasus Penyalahgunaan Undang-Undang ITE



Saat ini kasus cyber crime sedang marak terjadi baik di luar negeri maupun Indonesia. Di Indonesia sendiri tercatat 36,6 juta serangan cyber crime dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (dikutip dari Kompas.com). Dari sekian banyak kasus cyber crime 40% merupakan kasus penipuan online, 30% merupakan kasus pencemaran nama baik dan sisannya merupakan kasus cyber crime yang lainnya seperti hacking, cracking dan lain-lainnya.

Contoh Kasus
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkap kasus penipuan melalui online dengan menggunakan jejaring sosial Facebook. Penipuan ini menyebabkan korbannya rugi puluhan juta rupiah.

"Pelaku penipuan itu yakni Dede Rahmat (28) dan Hasan Rarwis, keduanya kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi " kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Jumat (6/2).

Ia mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka untuk memperdai korbannya yakni Wilda Silviani (32) warga Kota Sukabumi dengan cara membuat akun Facebook palsu mulai dari foto, alamat hingga namanya juga palsu.

Kemudian tersangka Dede berkenalan dengan Wilda melalui akun jejaring sosial itu dan mengaku bekerja di pelayaran.

Setelah dua bulan berkenalan melalui akun jejaring sosial itu, tersangka mulai menunjukan niat buruknya itu. Tersangka berpura-pura tengah kesulitan keuangan karena gajinya belum bisa cair, dengan dibantu Yunus yang berpura-pura menjadi atasannya, kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara meminjam uang kepada Wilda dengan total Rp 37 juta.

"Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif. Sadar merasa tertipu korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami pun berhasil menangkap keduanya di Kota Cimahi, Jabar," tambahnya.

Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai penjual burung ini dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang undang ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti foto untuk akun palsu, dua unit kendaraan roda dua bernomor polisi Bandung dan dua buah buku rekening dari salah satu Bank," katanya.

Sementara itu, Dede mengaku uang hasil menipunya itu digunakan untuk berfoya-foya dan membeli barang. Perkenalan dirinya dengan korban berawal sejak dua bulan lalu yakni Desember 2014 melalui Facebook, namun belum pernah bertatap muka dengan korbannya untuk berkomunikasi ia hanya menggunakan telepon dan jejaring sosialnya.

"Uang itu tidak langsung diberikan, tetapi meminjamnya secara bertahap. Korban sering meminta ketemuan tetapi saya menolaknya karena sudah mempunyai suami," katanya.

Analisa:
Menurut saya kasus ini melanggar Undang-Undang ITE dengan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Serta masing-masing mendapatkan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal ini diatur sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2.

Sumber

 

Kumpulan Tugas Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review