Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli
indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan
campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini
ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan
campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama
menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari
perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU
tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang
tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga
negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai
subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak
cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan
perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan
bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada
dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama,
anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan
yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Opini:
Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas seharusnya anak tersebut diberi hak pilih untuk menentukan dia ingin memiliki kewarganegaraan yang dia inginkan.
Sumber:
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html
KISAH SUKSES SAYA JADI TKI – Ke Jepang, berkat bantuan Bpk DRS. HERMONO, M.A yang bekerja di BNP2TKI jakarta beliau selaku sekertaris utama BNP2TKI pusat no hp pribadi beliau 0853-9845-2347
ReplyDeletekisah cerita saya awal jadi TKI
Perkenalkan Nama kisah Sukses saya menjadi TKI – Ke Jepang, berkat bantuan Bpk DRS. HERMONO, M.A yang bekerja di BNP2TKI jakarta beliau selaku sekertaris utama BNP2TKI pusat no hp pribadi beliau 0853-9845-2347
kisah cerita saya awal jadi TKI
Perkenalkan Nama Saya
Ridwan surabaya jawa timur
Disini saya akan bercerita kisah sukses yang menjadi kenyataan mimpi Beliau.
KEGIATAN SEBELUM MENGIKUTI PROGRAM.
Seperti para pemuda umumnya dan dengan kondisi ekonomi Keluarga saya yang pas-pasan saya ikut merasa prihatin dan menghendaki adanya perubahan ekonomi dalam keluarga saya. Saya lahir di salah satu kampung terpencil di kota surabaya jawa timur, dimana struktur tanah tempat kelahiran dia adalah pegunungan dengan mata pencaharian masyarakat sekitar petani dan beternak. Pengorbanan keluarga yang selama mendidik, membina dan membiayai hidup saya selama ini tak cukup hanya sekedar saya mengikuti jejak orang tua saya menjadi petani, saya harus membuktikan kepada keluarga untuk menjadi yang terbaik, tetapi dimana dan bagaimana? Sisi lain saya tau saya hanya lulusan SLTA sedangkan lowongan pekerjaan hanya diperuntukan bagi lulusan Diploma dan Strata 1.
Pada pertengahan tahun 2016 saya bertemu dengan seorang teman lama di Jalan Raya waru sidoarjo. Dia memperkenalkan saya dengan salah satu pejabat BNP2TKI PUSAT, Beliau adalah SEKERTARIS UTAMA BNP2TKI, DRS. HERMONO, M.A. Alamat BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Saya diberikan No Kontak Hp Beliau, dan saya mencoba menghubungi tepat jam 4 sore, singkat cerita saya'pun menyampaikan maksud tujuan saya, bahwa sudah lama saya mengimpikan bisa bekerja di japang. Beliaupun menyampaikan siap membantu dengan bisa meluluskan dengan beberapa prosedur , saya rasa prosedur itu tidak terlalu membebani saya. Dari sinilah saya menyetujui nya, yang sangat membuat Aku bersyukur adalah bahwa saya diminta melengkapi berkas untuk saya kirim ke kantor beliau dan sayapun disuruh menyiapkan biaya pengurusan murni sebesar Rp. 22.500.000. Inilah puncak kebahagiaan saya yang akhirnya saya bisa menginjakkan kaki di negeri sakura japang.
Akhirnya saya mendapat panggilan untuk ke jakarta untuk dibinah selama 2 minggu lamanya, suami saya hanya diajarkan DASAR berbahasa japang. Makna yang terkandung di dalam'nya sangat luar biasa dirasakan oleh saya, tanggung jawab, disiplin, berani dan sebagainya merubah total karakter saya yang dulu cengeng dan kekanak-kanakan, walau kadangkala saya masih belum begitu yakin apakah dia bisa berangkat Ke Jepang dengan baik, akhirnya saya mendapat Contrak kerja selama 3 tahun lamanya di bidang industri.
Rasa pasrah dan khawatir menghinggapi saya saat itu, seorang anak kampung berangkat ke Jepang dengan menggunakan pesawat terbang yang sebelum belum pernah saya rasakan sebelumnya. Jangankan naik di atas pesawat melihat dari dekatpun suami saya belum pernah sama sekali.Di Bandara Soekarno Hatta kami di temani oleh petugas Depnakertrans dan IMM Japan untuk melepas keberangkatan saya, rasa haru dan air mata sedih berlinang di pipih saya pada saat saya di izinkan prtugas untuk pamit kepada keluarga yang kebetulan saya diantar oleh paman di jakarta, kami saling berpelukan dan mohon salam dan restu dari orang tua dan keluarga.
MASA MENGIKUTI PROGRAM KEBERANGKATAN DI JEPANG.
Setibanya di NARITA AIRPORT Jepang, saya dijemput oleh petugas IMM Japan yang ada di sana, dan dia diantar ke Training Centre Yatsuka Saitama-ken untuk mengikuti pembekalan sebelum di lepas ke perusahaan penerima magang di Jepang. jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk sekertaris utama BNP2TKI, DRS. HERMONO, M.A ini No Contak HP pribadi Beliau: 0853-9845-2347 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan.