MUI Kembali Tegaskan Umat Islam Dilarang Ucapkan Selamat Natal
dakwatuna.com – Jakarta. Hari Raya Natal tinggal menunggu hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani. MUI menilai hal tersebut hukumnya masih belum jelas dan lebih baik tidak dilakukan.
“Itu selalu jadi perdebatan, lebih baik nggak usah saja lah, cukup tahun baru saja,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Ia menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam tetap harus menghormati perayaan Natal. Tapi tetap di dalam batasan-batasan ajaran agama Islam
“Tentu kita harus jaga toleransi tapi tentu ada fatwa MUI melarang untuk mengikuti ritualnya, karena itu ibadah,” ujar pimpinan tertinggi ulama se-Indonesia itu.
Seperti diketahui, setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani merayakan Hari Natal. Setiap menjelang Natal, polemik boleh tidaknya umat islam mengucapkan selamat ramai diperdebatkan. Fatwa haram mengucapkan Selamat Natal itu dikeluarkan MUI pada Maret 1981. Saat MUI dipimpin oleh Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka. Dan hingga kini fatwa tersebut masih diberlakukan. (dil/jpnn)
Sumber:
http://www.dakwatuna.com/2012/12/25539/mui-kembali-tegaskan-larang-ucapan-selamat-natal/
Opini:
Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas kita harus saling menjaga kerukunan dan menghormati antar agama, suku dan ras. Maka dari itu untuk menjaga kerukunan dan menghormati nya kita boleh saja mengucapkan tetapi hanya mengucapkan kata "SELAMAT" karena kata "SELAMAT" memiliki banyak makna dan kita juga tidak menggangu ibadahnya. Yang diharamkan adalah jika umat muslim mengikuti perayaannya.
dakwatuna.com – Jakarta. Hari Raya Natal tinggal menunggu hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani. MUI menilai hal tersebut hukumnya masih belum jelas dan lebih baik tidak dilakukan.
“Itu selalu jadi perdebatan, lebih baik nggak usah saja lah, cukup tahun baru saja,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Ia menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam tetap harus menghormati perayaan Natal. Tapi tetap di dalam batasan-batasan ajaran agama Islam
“Tentu kita harus jaga toleransi tapi tentu ada fatwa MUI melarang untuk mengikuti ritualnya, karena itu ibadah,” ujar pimpinan tertinggi ulama se-Indonesia itu.
Seperti diketahui, setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani merayakan Hari Natal. Setiap menjelang Natal, polemik boleh tidaknya umat islam mengucapkan selamat ramai diperdebatkan. Fatwa haram mengucapkan Selamat Natal itu dikeluarkan MUI pada Maret 1981. Saat MUI dipimpin oleh Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka. Dan hingga kini fatwa tersebut masih diberlakukan. (dil/jpnn)
Sumber:
http://www.dakwatuna.com/2012/12/25539/mui-kembali-tegaskan-larang-ucapan-selamat-natal/
Opini:
Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas kita harus saling menjaga kerukunan dan menghormati antar agama, suku dan ras. Maka dari itu untuk menjaga kerukunan dan menghormati nya kita boleh saja mengucapkan tetapi hanya mengucapkan kata "SELAMAT" karena kata "SELAMAT" memiliki banyak makna dan kita juga tidak menggangu ibadahnya. Yang diharamkan adalah jika umat muslim mengikuti perayaannya.
0 komentar:
Post a Comment